PERAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP BULLYING YANG MARAK TERJADI PADA ANAK SEKOLAH

oleh: Rafikhansa
Bullying sering terjadi pada anak remaja awal seperti SMP dan SMA. Jenis bullying:
1. verbal: melalui ucapan
2. fisik: memukul, menendang
3. psikologis: menyebarkan gosip atau hal yang tidak baik
4. cyber bullying: melalui media sosial tanpa harus tau siapa pelaku dan korban
Orang yang menjdi sasaran bully biasanya terjadi karena perbedaan fisik, SARA, dll.
Ada 3 pihak yang terlibat dalam pembullyan:
– korban
– saksi
– pelaku
ketiga orang di atas memiliki dampaknya masing-masing.
Di umur saat ini, kita tau apa yang kita lakukan itu adalah pembullyan kdang kita bersembunyi di balik
kata “bercanda”.
Dalam hukum di Indonesia, untuk pembullyan di bawah umur biasanya pelaku hanya direhabilitasi dll.
Restorati Justice, penyelesaian bullying dengan kekeluargaan dan psikologis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *