NOTULA
Diskusi Eksternal : Rabu, 10 Juni 2026
Topik : “Kebebasan Pers dan Pengawalan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus”
Pemantik : Syahrowani Nur Syifa
Diskusi umum yang diselenggarakan oleh kolaborasi LPM Islamika, LPM Pabelan, dan LPM Locus ini mengangkat isu kebebasan pers serta peran pers mahasiswa dalam mengawal kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Para pemateri menyoroti masih tingginya angka kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap tidak terselesaikan secara adil karena adanya relasi kuasa yang timpang serta kecenderungan institusi kampus untuk lebih menjaga citra dibandingkan memberikan perlindungan kepada korban. Akibatnya, banyak korban memilih diam atau kesulitan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian yang berpihak pada mereka.
Dalam kondisi tersebut, pers mahasiswa dipandang memiliki posisi strategis sebagai pihak yang dapat mengawal dan mengawasi proses penanganan kasus. Namun, peran tersebut tidak dijalankan sebagai penghakim, melainkan sebagai pengumpul fakta dan penyampai informasi kepada publik. Para peserta membahas berbagai tantangan yang sering dihadapi pers mahasiswa, mulai dari intimidasi, tekanan birokrasi, hingga ancaman terhadap status akademik mereka. Meski demikian, pers mahasiswa dinilai perlu tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama ketika terdapat dugaan kasus yang tidak ditangani secara transparan atau justru ditutup-tutupi oleh pihak kampus.
Selain aspek investigasi dan pemberitaan, diskusi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam setiap proses peliputan. Persetujuan korban menjadi prinsip utama yang harus dijunjung sebelum melakukan wawancara, pengumpulan data, maupun publikasi berita. Para pemateri mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak sensitif dapat memperparah trauma korban atau bahkan membuka identitas mereka kepada publik. Oleh karena itu, jurnalis kampus dituntut untuk bekerja secara profesional, empatik, dan mengedepankan keselamatan serta kenyamanan korban di atas kepentingan pemberitaan.
Pada akhir diskusi, peserta sepakat bahwa upaya menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual tidak dapat hanya mengandalkan regulasi atau kebijakan formal semata. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh sivitas akademika untuk menolak budaya bungkam, candaan seksis, dan berbagai bentuk normalisasi kekerasan seksual. Pers mahasiswa, mahasiswa secara umum, serta komunitas kampus lainnya memiliki peran penting dalam membangun solidaritas dan memastikan bahwa suara korban tetap mendapat ruang. Dengan demikian, perjuangan melawan kekerasan seksual dapat dilakukan secara berkelanjutan, adil, dan bermartabat.
