Tantangan dan Peran Hukum dalam Menanggulangi Kejahatan Siber di Era Digital

oleh: Nizam Rifyal Aufa

Asas Hukum informasi digital

  1. Asas Legalitas

Asas legalitas yaitu suatu perbuatan tidak bisa dipidana sebelum adanya peraturan yang diatur. Setiap tindakan hukum di dunia digital harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas informasi digital, seperti transaksi elektronik atau perlindungan data harus sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti UU ITE di Indonesia.

  1. Asas Teritorial

Asas teritorial dalam hukum informasi digital berarti bahwa hukum suatu negara berlaku untuk semua aktivitas digital yang terjadi di wilayah hukum negara tersebut, termasuk penggunaan internet, transaksi elektronik, dan distribusi konten digital. Misalnya, pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik di media sosial atau penyebaran konten ilegal yang dilakukan di dalam wilayah suatu negara dapat ditindak sesuai dengan hukum negara tersebut meskipun server atau pelakunya berada di negara lain.

Kedua asas ini terdapat dalam positivisme hukum, yaitu hukum tertulis yang menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa hukum di Indonesia masih memakai hukum peninggalan dari masa kolonial belanda yang akan diperbaharui lewat UU No. 1 Tahun 2023 dan akan digunakan pada tahun 2026 mendatang. Mengapa hal ini bisa terjadi? Pada dasarnya hukum saat ini hanya bersifat formal, prosedural, berlaku nasional saja sedangkan pada kenyataan manusia sebagai subjek hukum selalu berkembang sesuai alur zamannya. Hukum saat ini memiliki batasan-batasan untuk bisa dilaksanakan seperti batas-batas teritorial, batas administratif yang dimana perkembangan zaman saat ini terdapat kejahatan yang terjadi secara tidak langsung. Kejahatan ini sering kali memanfaatkan teknologi digital dan internet sehingga pelaku dan korban tidak harus bertemu secara fisik. Jenis kejahatan ini dikenal luas sebagai kejahatan siber (cybercrime)

Jenis jenis cybercrime

  1. Hacking

Merupakan akses illegal ke computer, jaringan, atau data tanpa seizin pemiliknya. Tujuannya untuk mencuri informasi, mengubah data, ataupun untuk merusak system.

  1. Phising

Penipuan ini biasanya bertujuan untuk mencuri data sensitive seperti kata sandi, nomor kartu kredit atau atau informasi pribadi lainnya. Modusnya pelaku mengirimkan email yang tampak seperti dari lembaga resmi seperti bank sampai e-commerce. Email tersebut berisi permintaan untuk menekan tautan atau memberikan informasi sensitif.

  1. Pembobolan dan Pencurian

Kejahatan jenis ini yang paling kerap terjadi. Dana di rekening hilang tak berjejak, padahal nasabah tidak menggunakan dana tersebut. Modusnya antara lain pelaku membuat instruksi ilegal, sehingga korban mengikuti instruksi tersebut. Ini kerap terjadi pada mereka yang tidak memahami teknologi dan cenderung menuruti instruksi yang dikirim. Modus lainnya adalah dengan melakukan pengubahan data setelah pelaku berhasil membobol situs tertentu. Biasanya pelaku adalah hacker profesional.

  1. Pemalsuan Informasi

Pemalsuan informasi adalah tindakan menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dengan sengaja. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti berita palsu (hoaks), manipulasi data, atau penyalahgunaan gambar/video untuk memberikan kesan yang salah. Tujuan dari pemalsuan informasi ini sering kali adalah untuk menyesatkan orang, memengaruhi opini publik, atau mencapai keuntungan tertentu.

  1. Pembajakan

Pembajakan adalah tindakan mengambil, menggunakan, menyalin, atau mendistribusikan karya, barang, atau jasa milik orang lain tanpa izin yang sah, biasanya melanggar hak hukum seperti hak cipta, paten, atau kekayaan intelektual lainnya. Pembajakan tidak harus dilakukan secara manual. Pada masa sekarang pelaku pembajakan memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melancarkan aksi mereka.

Regulasi hukum digital:

  • UU ITE

UU ITE melindungi hak-hak masyarakat dalam dunia digital, termasuk kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Larangan yang diatur meliputi pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyadapan ilegal. Pada regulasi tentang pencemaran nama baik harus lebih jelas untuk membedakan antara kritik yang membangun dan yang benar-benar pencemaran nama baik.

  • Hak Paten dan Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau kelompok atas karya cipta, inovasi, atau penemuan yang dihasilkan melalui kemampuan intelektual. HAKI mencakup berbagai aspek, termasuk hak paten, hak cipta, merek dagang, desain industri, dan lainnya. Penegakan hak cipta dan paten di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Contohnya NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital seperti gambar, video, atau sertifikat digital yang bisa diperjualbelikan di platform blockchain. Namun, perlindungan hukum terhadap NFT dan aset digital lainnya masih minim.

Warga negara memiliki peran penting dalam penegakan hukum di era digital. Mereka dapat berkontribusi dengan cara:

  1. Melaporkan Kejahatan Siber: Warga negara memiliki tanggung jawab untuk proaktif melaporkan tindakan kejahatan siber, seperti hacking, pencurian data, atau penipuan online, kepada pihak berwenang. Langkah ini membantu aparat hukum dalam mendeteksi dan menangani kasus lebih cepat.
  2. Edukasi Diri dan Masyarakat: Warga negara perlu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang risiko kejahatan siber, seperti phishing, malware, dan pencurian identitas. Selain itu, mereka juga dapat berperan aktif dalam menyebarkan edukasi kepada komunitas sekitar tentang cara melindungi diri dari ancaman digital.
  3. Menggunakan Teknologi Secara Bertanggung Jawab Memahami etika dalam penggunaan teknologi, termasuk menghormati hak digital orang lain dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top