Oleh: Aulia Azzahra
03 April 2024
Peran Penting Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di masing-masing kampus, ada di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tahun 2021. Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan survei terkait kampus mana aja yang ada Satgas PPKS, ternyata sebagian besar udah ada, tapi sampe sekarang ada juga yang belum. Tidak adanya Satgas di kampus bisa diwakilkan oleh DPM atau BEM.
Sebenernya ini kewajiban dari setiap mahasiswa sendiri untuk menjaga dirinya sendiri. Pengedukasian itu harus dihilangin. Di UMS ga ada Satgas PPKS, gimana kasus pelecehan seksual dengan tidak adanya Satgas PPKS? Hukuman seperti apa yang bisa menjadi standar bagi pelaku?
Sanksi bagi kampus yang ga ada satgas PPKS, akreditasi akan diturunin dan kurangnya pemberian dana dari pemerintah. Sebenernya hukuman tidak berpengaruh.
Pengedukasian dan pencegahan itu adalah hak kita semua, untuk penanganan, advokasi, dan lainnya itu dibutuhkan satu Lembaga khusus yang menangani hal tersebut. Satgas PPKS bukan hanya menangani pelecehan seksual saja.
Dengan adanya satgas ini bisa dipercaya oleh korban, tapi bisa aja meminimalisir kobran untuk melakukan pengaduan, karena hal ini bisa terlihat dari outputnya.