• Beranda
  • Produk
    • Pabelan Online
    • Youtube Pabelan
    • Majalah Pabelan
  • Arsip
    • Arsip Koran Pabelan
    • Arsip Koran 2024
    • Arsip LPM Pabelan
  • Kegiatan
    • Diskusi
    • Pelatihan
    • Penelitian
  • Company Profile
    • Pengurus
    • Anggota
  • Beranda
  • Produk
    • Pabelan Online
    • Youtube Pabelan
    • Majalah Pabelan
  • Arsip
    • Arsip Koran Pabelan
    • Arsip Koran 2024
    • Arsip LPM Pabelan
  • Kegiatan
    • Diskusi
    • Pelatihan
    • Penelitian
  • Company Profile
    • Pengurus
    • Anggota
Home Kegiatan Diskusi

Dilema Demokrasi di Era Digital

Oleh Aqnan Syandi Syahsena

Secara formal, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat. Tetapi dalam praktiknya masih terdapat banyak kasus yang menunjukkan adanya pembatasan terhadap ekspresi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diberi ruang untuk menyuarakan pendapat, namun disisi lain, terdapat banyak kasus hukum yang justru mengekang kebebasan tersebut.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah banyaknya kasus melibatkan mahasiswa dan aktivis yang diproses karena menyuarakan pendapatnya, baik melalui tulisan maupun gambar di media sosial. Contoh yang sempat ramai adalah kasus mahasiswa ITB yang membuat meme dan kemudian dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, meme sering kali merupakan bentuk ekspresi, kritik sosial ataupun karya seni, bukan sebuah tindakan kriminal.

Di era digital ini, media sosial memegang peran dalam kehidupan demokrasi. Informasi menyebar sangat cepat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kini tak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai produsen informasi. Mereka bisa mengangkat isu, memberikan pendapat, bahkan mereka dapat menekan pemerintah maupun aparat untuk bertindak melalui kekuatan viralitas. Meskipun pemerintah kadang merespons isu viral secara reaktif, tetapi belum sepenuhnya membangun sistem yang mendukung kebebasan berekspresi secara menyeluruh dan berlaku adil.

Peran netizen sangat penting disini. Banyak kasus sosial dan keadilan baru mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial. Dengan kata lain “no viral no justice”. Maka, netizen memiliki peran penting untuk menjadi penggerak opini publik. Namun, tanggung jawab juga diperlukan. Tidak semua opini boleh disampaikan tanpa landasan. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batasan. Opini harus didasarkan pada informasi yang akurat, tujuan yang membangun, dan penyampaian yang etis.

ShareTweet

Related Posts

Diskusi

Strategi Coping Mahasiswa dalam Menghadapi Stress Akademik maupun Organisasi

Desember 8, 2025
18
Diskusi

Manajemen Cashflow di Era Digital

Desember 5, 2025
5
Diskusi

Perubahan Iklim dan Krisis yang tak Terlihat

Desember 7, 2025
4
Diskusi

Relevansi dan Wajah Baru Gerakan Mahasiswa di Era Digital

Desember 5, 2025
15
Diskusi

Polisi, Warga, dan Krisis Kepercayaan: Bisakah Penegakkan Hukum Dipercaya Lagi

November 15, 2025
15
Diskusi

Objektifikasi di Balik Layar Kampus Cantik

November 6, 2025
16

Unit Kegiatan Mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa Pabelan Universitas Muhammadiyah Surakarta

Gedung Unit Kemahasiswaan Lantai 4, Kampus 1 Universitas Muhammadiyah, Gatak, Pabelan, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57169

Produk

Pabelan Online
Pabelan TV
Majalah Pabelan

Lainnya

Arsip Koran 2024
Arsip Pabelan
Kegiatan
Tentang

Social Media

Whatsapp Instagram Youtube
No Result
View All Result
  • Home
  • Purchase JNews
  • Pre-sale Question
  • Support Forum
  • Back to Landing Page

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00