Diskusi Kondisional : Rabu, 29 April 2026
Topik : “Bebas Aktif di Persimpangan: Politik Luar Negeri RI Dalam Pusaran BoP ”
Pemantik :
Diskusi kali ini membahas pro dan kontra seputar keputusan pemerintah Indonesia saat ini untuk ikut serta dalam inisiatif perdamaian baru usulan pemerintah Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama “Board of Peace” (BOP) atau “World of Peace”. Perdebatan utamanya menyoroti apa motif sebenarnya di balik inisiatif ini dan bagaimana dampaknya terhadap prinsip politik luar negeri kita.
Kelompok yang menolak (kontra) berpendapat bahwa langkah ini sarat akan bias. BOP dinilai sekadar menjadi alat untuk melanggengkan hegemoni dan kepentingan bisnis Amerika Serikat, bukan murni demi kemerdekaan Palestina. Sang inisiator yang memiliki latar belakang kuat sebagai pebisnis dianggap hanya ingin memanfaatkan proyek pembangunan ulang Gaza untuk menyulapnya menjadi kota wisata mewah sekelas Dubai, tanpa memandang rakyat Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat secara utuh.
Lebih lanjut, keikutsertaan ini dikritik keras karena dianggap mengkhianati amanat Pembukaan UUD 1945 tentang penghapusan penjajahan, sekaligus menodai muruah Indonesia sebagai negara non-blok. Para perwakilan akademisi yang hadir juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka cemas manuver ini hanya akan menjadikan Indonesia sebagai “pion” untuk melegitimasi kepentingan asing, tanpa memberikan timbal balik atau keuntungan diplomatik yang sepadan bagi Tanah Air.
Namun, pandangan berbeda datang dari kelompok pro yang cenderung pragmatis. Mereka memaklumi keputusan pemerintah dengan alasan bahwa posisi rakyat Palestina saat ini sudah sangat terdesak. Karena itu, menerima solusi dua negara (two-state solution) yang ditawarkan lewat BOP dianggap sebagai jalan tengah yang paling realistis untuk saat ini.
Dari kacamata ekonomi, bergabungnya Indonesia justru dilihat sebagai peluang. Ada potensi untuk masuk dan mendapatkan keuntungan bisnis serta investasi dari proyek rekonstruksi Gaza, yang dirasa menguntungkan di tengah kondisi ekonomi domestik dan nilai tukar rupiah yang sedang fluktuatif. Menjawab kritik soal pelanggaran asas non-blok, kelompok pro menafsirkan prinsip “bebas aktif” secara lebih luwes yakni kebebasan untuk bekerja sama dengan pihak mana pun asalkan membawa keuntungan nasional. Mereka berkaca pada negara-negara seperti Korea Selatan, yang sukses maju secara ekonomi dan militer karena di masa lalu bersedia merapat pada blok Barat, berbanding terbalik dengan beberapa negara non-blok yang pembangunannya tersendat. Lagipula, secara realistis, Indonesia dinilai belum punya kapasitas yang cukup tangguh jika harus berkonfrontasi langsung dengan negara adidaya.
Sebagai penutup, diskusi ini bermuara pada satu kesimpulan: adanya keterbelahan pandangan yang tajam. Di satu sisi, langkah pemerintah ini dikecam sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi yang merugikan posisi tawar diplomatik bangsa. Di sisi lain, hal ini dibenarkan sebagai strategi bertahan yang pragmatis demi mengamankan peluang ekonomi di tengah kejamnya geopolitik global. Pada akhirnya, kebijakan kontroversial ini masih menyisakan tanda tanya besar mengenai seberapa tulus komitmen para pengambil kebijakan kita dalam memperjuangkan kedaulatan mutlak bagi rakyat Palestina di masa depan.
