Diskusi Publik : Rabu, 1 April 2026
Topik : “Kebebasan Berekspresi vs Perlindungan Anak di Ruang Digital: Kebijakan Pembatasan Media Sosial Komdigi untuk Anak di Bawah 16 Tahun”
Pemantik : Hilmi Izza Faturrahman
Diskusi ini membahas kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang membatasi akses media sosial seperti X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak, melindungi mereka dari konten negatif atau brain rot, serta menjaga kesehatan dan perkembangan pada masa golden age. Dari sisi yang mendukung, peserta diskusi menilai aturan ini dapat meningkatkan keamanan anak, mengurangi screen time, serta mendorong mereka untuk lebih menikmati masa kecil dan berinteraksi langsung dengan lingkungan sekitar. Pandangan ini diperkuat oleh pengalaman peserta yang melihat dampak penggunaan gawai sejak dini, seperti keterlambatan dalam merespons komunikasi, kecenderungan anak menjadi lebih tertutup, dan berkurangnya minat bersosialisasi meskipun akses internet tersedia dengan mudah.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi, akses terhadap informasi, dan ruang kreativitas anak. Kritik dari Direktur Amnesty Indonesia menyoroti bahwa aturan ini terkesan terlalu umum atau dipukul rata, sehingga berpotensi menutup akses komunikasi bagi banyak anak muda. Secara teoritis, fenomena ini dikaitkan dengan Teori Kultivasi, yang menjelaskan bahwa paparan konten secara terus-menerus dapat membentuk persepsi anak terhadap realitas sosial secara keliru jika tidak disertai pengawasan. Namun demikian, pembatasan akses secara menyeluruh juga dikhawatirkan dapat menghambat peluang anak, seperti kesempatan meraih prestasi melalui media sosial, termasuk jalur beasiswa influencer, serta mengganggu aktivitas organisasi sekolah seperti OSIS yang memanfaatkan platform digital sebagai media komunikasi.
Dari segi pelaksanaan, efektivitas kebijakan ini diragukan karena anak-anak dinilai cukup cerdas untuk mencari celah, seperti memalsukan usia, mengikuti tutorial untuk melewati pembatasan, atau menggunakan akun milik orang tua. Diskusi juga menampilkan berbagai contoh dampak negatif penggunaan gawai, mulai dari meniru bahasa kasar dari gim daring hingga perilaku konsumtif seperti menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk top-up game. Bahkan, ada kasus anak yang sampai memblokir akses m-banking orang tuanya karena keinginannya tidak terpenuhi. Para peserta juga membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan di negara lain, seperti Inggris yang menerapkan verifikasi usia secara ketat, serta Italia dan Spanyol yang menekankan peran persetujuan dan pengawasan orang tua.
Sebagai penutup, diskusi menyimpulkan bahwa kebijakan pembatasan semata tidak akan efektif tanpa diimbangi dengan literasi digital dalam keluarga. Peran orang tua melalui pengawasan dan pemanfaatan fitur parental control menjadi faktor utama. Meskipun tujuan kebijakan ini dinilai baik, penerapannya perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan regulasi perlindungan anak lainnya, serta lebih diarahkan pada sistem klasifikasi usia yang ketat dibandingkan pemblokiran aplikasi secara menyeluruh.
